Sabtu, 30 Maret 2019

" Etiket / Pelanggaran dalam berinternet"


" Etiket / Pelanggaran dalam berinternet"
Pelanggaran Berinternet Dalam Berkirim Surat Melalui Email, dan berbicara dalam Chatting
Pelanggaran yang biasa dilakukan dalam berinternet /  penggunaan fasilitas komunikasi elektronik dikarenakan kebebasanya karena tidak ada pengawasan yang ketat biasanya meliputi berbagai macam di bawah ini :

A. Pelanggaran berkirim surat melalui Email :
- Merusak nama baik, mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
- Melakukan teror dengan identitas yang tidak jelas baik itu di akun email maupun akun jejaring social. Misalnya Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
- Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan). Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsure pelecehan nama baik. Unsur SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan atau perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

B. Pelanggaran berbicara dalam Chatting :
- Menyarankan tindakan melanggar hukum atau berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum.
- Membuat sebuah informasi yang berdifat provokatif kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
- Menyebarkan materi yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hukum.
- Menyebarkan baik itu gambar, video atau suara-suara bahkan cerita-cerita yang membuat syahwat orang meningkat dan berakibat buruk ketika orang yang dibawah umur yang mengkonsumsinya. Chat sex sudah tidak perlu di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah melanggar norma-norma yang ada di negara tercinta kita ini. Kelanjutan dari facebook of sex, chat sex merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal yang behubungan dengan sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar norma agama. Pada chat sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex. Bahkan YM sudah memfasilitasi fitur chat mereka dengan fasilitas webcam yang sudah pasti para chat-sexter memakainya untuk hal-hal yang negatif.
- Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan. Dan memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
"Kegiatan yang bisa dilakukan dalam berinternet (Email dan Chatting)"

 - Email, atau Surat elektronik adalah surat yang dibuat, dikirim dan diterima tidak dalam bentuk fisik berupa kertas akan tetapi dalam bentuk data elektronik yang dibuat, dikirim dan/atau diterima dalam bentuk data yang diolah dan dikirim menggunakan program aplikasi e-mail dengan memanfaatkan peralatan elektronik komputer dan jaringan internet.
Melalui e-mail ini kita bisa saling berkirim surat sebagaimana layaknya saling berkirim surat biasa, hanya dalam wujud surat yang berbeda, bukan berupa kertas.
Beragam jenis data dan informasi yang bisa dikirim melalui e-mail, yaitu bisa berupa teks atau tulisan, gambar, suara, dan video. Kesemuanya dalam bentuk data elektronis. 

- Chatting, Atau percakapan online ini bisa kita temui diberbagai macam aplikasi Chatting online seperti; Massanger, Line, WhatsApp dll. Didalam aplikasi Chatting ini kita tidak hanya bisa betukar pesan saja, tetapi bisa mengirim gambar, audio, document.

"Proses Profesionalisme"
Pengertian profesionalisme
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.
Ada empat perspektif dalam mengukur profesionalisme menurut gilley dan enggland :
1. pendekatan berorientasi filosofis
pendekatan lambang profesional, pendekatan sikap Individu dan electic.
2. pendekatan perkembangan bertahap
individu(dengan minat bersama)berkumpul, kemudian mengidentifikasian dan mengadopsi ilmu, untuk membentuk organisasi profesi, dan membuat kesepakatan persyaratan profesi, serta menentukan kode etik untuk merevisi persyaratan.
3. pendekatan berorientasi karakteristik
etika sebagai aturan langkah- langkah, pengetahuan yang terorganisasi, keahlian dan kopentensi khusus, tinggkat pendidikan minimal, setifikasi keahlian.
4. pendekatan berorientasi non- tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Adapun syarat profesionalisme yaitu :
a. dasar ilmu yang dimiliki kuat dalam bidangnya
b. penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. pengembangn kemampuan profesional yang berkesinambungan
hal- hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme diantaranya:
a. tidak menekuni profesi tersebut
b. belum adanya konsep yang jelas terhadap etika profesi IT
c. belum adanya organisasi yang menangani para profesional bidang IT
dalan hal ini seorang yang profesional, dapat dikatakan profesional apabila memiliki sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat tersebut :
a. setifikasi microsoftword ( MCP” microsoft certified professional”)
b. sertifikasi oracle( OCA, OCP, OCM )
c. sertifikasi CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar